Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skripsi Tak Lagi Wajib, Ini Pilihan Tugas Lain untuk Mahasiswa Lulus Termasuk S2 dan S3

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |06:01 WIB
Skripsi Tak Lagi Wajib, Ini Pilihan Tugas Lain untuk Mahasiswa Lulus Termasuk S2 dan S3
Skripsi kini tidak lagi wajib, ada pilihan lain untuk syarat kelulusan (Foto:
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Dampaknya, skripsi tidak lagi wajib. Lalu bagaimana menentukan syarat kelulusan selain dengan skripsi?

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim dalam keterangan resmi kepada Okezone, Selasa (29/8/2023).

 BACA JUGA:

Berikut syarat kelulusan selain skripsi agar lulus kuliah. Apa saja?

Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini kita fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan non teknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.

“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujarnya.

 BACA JUGA:

Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, tugas akhir, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement